TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS DAN PENANGANAN AHLI WARIS PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Hukum kewarisaan Islam di Indonesia baru mengenal adanya ahli waris pengganti setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang selanjutnya disebut KHI. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kekuasaan presiden untuk memegang kekuasaan pemerintah negara baik yang disebut Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Inpres kedudukan hukumnya. Berbagai kemungkinan timbulnya sengketa disebabkan harta telah diantisipasi dengan adanya aturan-aturan di bidang harta. silang sengketa tidak dapat dihindarkan bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Namun, bilamana di satu kali silang sengkata tidak dapat dihindarkan, agar tidak berakibat putus atau retaknya hubungan persaudaraaan, islam mengajarkan supaya pihak-pihak yang sengketa mampu mengendalikan emosi sehingga bersedia berdamai. Perkara penanganan ahli waris pengganti dalam kedudukan peradilan agama jelas diungkapkan dalam konsideran Undang-undang tersebut seperti yang dirumuskan dalam huruf c, yang dikemukakan bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama. Selain itu, Keberadaan Kompilasi Hukum Islam yang telah dijadikan bagian hukum materil yang berlaku di Peradilan Agama menjadi acuan dalam memutuskan perkara-perkara mengenai ahli waris pengganti. Kejelasan status dan penanganan pengajuan ahli waris pengganti di Pengadilan Agama akan menajadikan dasar pedoman dalam keputusan hakim perolehan harta yang diberikan oleh ahli waris pengganti sebagai hak atas pembagian harta yang diberikan.