Tradisi Sekaten Yogyakarta dalam Perspektif Hukum Islam dan Budaya Lokal
Abstract
Aspek budaya atau kultural dinilai sangat penting oleh ahli antropologi dan budayawan yang berpandangan agama sebagai yang membentuk dan mewarnai suatu kebudayaan. Keberhasilan suatu gagasan-gagasan tersebut sejalan dengan nilai budaya yang mereka miliki atau tidak. Agama dapat digunakan untuk pendekatan keagamaan adalah cara yang efektif dalam membentuk kepribadian terutama dalam kebudayaan. Penyajian tulisan ini didasarkan pada analisis data kepustakaan dengan model analisis deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Tradisi Sekaten di Yogyakarta merupakan warisan budaya yang menggabungkan unsur dakwah Islam dengan nilai-nilai lokal Jawa. Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini pada dasarnya dapat diterima selama tidak mengandung unsur syirik, bid’ah yang sesat, atau bertentangan dengan ajaran Islam secara substansial. Sekaten justru menjadi salah satu bentuk akulturasi budaya yang berfungsi sebagai media penyebaran Islam yang adaptif terhadap masyarakat setempat. Sementara itu, dari sisi budaya lokal, Sekaten memperlihatkan kekayaan tradisi yang mengakar dalam identitas masyarakat Yogyakarta. Nilai-nilai seperti kebersamaan, spiritualitas, dan penghormatan terhadap leluhur terwujud dalam berbagai rangkaian acaranya. Oleh karena itu, Sekaten dapat dipandang sebagai wujud harmonisasi antara Islam dan budaya lokal, yang menunjukkan bahwa Islam mampu berdialog secara dinamis dengan kearifan lokal tanpa kehilangan esensi ajarannya



