AKAD DALAM TRANSAKSI SYARI’AH (URGENSI, IMPLEMENTASI DAN EKSISTENSI)

  • Wahid Dalail STIS Darusy Syafa’ah Lampung Tengah

Abstract

Islam merupakan agama yang sempurna. Dalam islam terdapat beberapa cakupan terkait segala bidang dalam kehidupan manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga secara pribadi tidak mampu untuk memenuhinya dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam memenuhi kebutuhan keduanya, yaitu dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Dalam pembahasan fikih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengkaji “Akad dalam transaksi syari’ah yang lebih berfokus pada urgensi, implementasi dan eksistensi akad secara umum. Hal ini perlu dilakuakan agar supaya pelaku ekonomi lebih mengetahui bagaimana pentingnya suatu akad dalam melakukan transaksi dalam ranah ekonomi syariah.


 

References

Ismail Nawawi, Fiqh Muamalah, Surabaya, Putra Media Nusantara, 2010.

Izzudin Muhammad Khujah, Nazariyatu al-Aqd fi al-Fiqh al-Islami, (Jeddah: Dallah al-Baraka), 1993, h. 75 dan Musthafa Ahmad Az-Zarqo, Al-Madkhol al-Fiqhi al-‘Am, Beirut: Dar al-Fikr, 1968, juz ISahroni, Oni dan M. Hasanuddin., Fikih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Syafe’i, Rahmat, Fiqh Muamalah, Bandung, Pustaka Setia, 2001.

Wahbah Al-Zuhaili, Al Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz IV, Damsyik, Dar Al-Fikr, 1989.

https://www.researchgate.net/publication/329214623_implementasi_bentukbentuk_akad_bernama_dalam_lembaga_keuangan_syariah/fulltext/5bfd5394299bf1c2329d71a4/implementasi-bentuk-bentuk-akad-bernama-dalam-lembaga-keuangan-syariah.pdf, diakses pada tanggal, 19 juli 2020.

https://febbyaristya.wordpress.com/2016/11/09/penjelasan-surah-al-maidah-ayat-1-2/, diakses tanggal 19 Juli 2020.
Sahroni, Oni dan M. Hasanuddin., Fikih Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
http://repository.radenintan.ac.id/1599/3/BAB_II.pdf, diakses pada tanggal 18 juli 2020
Published
2021-05-01
How to Cite
DALAIL, Wahid. AKAD DALAM TRANSAKSI SYARI’AH (URGENSI, IMPLEMENTASI DAN EKSISTENSI). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 33-55, may 2021. ISSN 2722-192X. Available at: <https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/23>. Date accessed: 30 apr. 2026.