EKOTEOLOGI ISLAM DALAM MEMBANGUN KONSERVASI ALAM DI ERA KRISIS GLOBAL (TELAAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG GERAKAN EKOTEOLOGI DI INDONESIA)

Indonesia

  • Dinda Yuniastuti UIN Jurai Siwo Lampung
  • Sudirman Sudirman UIN Jurai Siwo Lampung
  • Anggun Kristiana UIN Jurai Siwo Lampung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran ekoteologi Islam dalam membangun konservasi alam di era krisis global serta menganalisis kebijakan pemerintah dalam mendukung gerakan ekoteologi di Indonesia. Ekoteologi Islam menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan kesadaran ekologis melalui prinsip tauhid, khalifah fil ardh, dan mizan yang menegaskan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan filosofis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta literatur yang berkaitan dengan ekoteologi Islam dan perlindungan lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekoteologi Islam memiliki potensi sebagai landasan moral dan spiritual dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Dukungan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta program Kementerian Agama dapat memperkuat penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan konservasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran ekologis, keterbatasan fasilitas, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan kurangnya evaluasi keberlanjutan program. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat melalui pendidikan lingkungan, pengelolaan sampah, penghijauan, serta evaluasi program secara berkelanjutan agar gerakan ekoteologi dapat memberikan dampak nyata bagi kelestarian alam.

References

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats. Sunan Abi Dawud. Hadis No. 5239 dan 3477. https://sunnah.com/abudawud:5239 dan https://sunnah.com/abudawud:3477.
Adityo Wicaksono. (2025). “Anomali Suhu Udara Rata-Rata Tahun 2024.” Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, 3 Januari 2025.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Sahih al-Bukhari. Hadis No. 2320. https://sunnah.com/bukhari:2320.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2025). Rencana Strategis 2025–2029. Data IUCN Red List per Desember 2024.
Hasanudin, Ahmad Zaid, Hawwin Huda Yana, Baharudin Arif, and Violita Rahmawati. “RECONSTRUCTING RELIGIOUS MODERATION IN ISLAMIC RELIGIOUS EDUCATION : A HISTORICAL PERSPECTIVE ON THE PROPHET MUHAMMAD ’ S SOCIO-RELIGIOUS PRACTICES.” JURNAL PENELITIAN 20, no. 2 (2026): 166–97. https://doi.org/10.21043/jp.v20i2.39409.
Hasanudin, Ahmad Zaid, and Baharudin Arif. “Rekonstruksi Fungsi Manajerial Supervisi Pendidikan Islam Pada Era Artificial Intelligence: Perspektif Pengembangan Mutu Pendidikan.” Al-Ikmal : Jurnal Pendidikan 5, no. 1 (2026): 37–58. https://doi.org/10.47902/al-ikmal.v5i1.476.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). “Kementerian Agama Rilis Buku Ekoteologi, Trilogi Kerukunan, dan Peta Jalan Moderasi Beragama 2025–2029.” 14 November 2025. https://bimashindu.kemenag.go.id/index.php/berita-pusat/kementerian-agama-rilis-buku-ekoteologi-trilogi-kerukunan-dan-peta-jalan-moderasi-beragama-2025-2029-tTlug.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025). “Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024.” Siaran Pers Nomor SP.031/HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025, 21 Maret 2025. https://www.kehutanan.go.id/pers/article-10.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN): Data Capaian Pengelolaan Sampah Tahun 2024. https://sipsn.menlhk.go.id/.
Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Jakarta: Komisi Fatwa MUI. https://fatwamui.com/storage/153/No.-41-Pengelolaan-Sampah-utk-Mencegah-Kerusakan-Lingkungan.pdf.
Muslim bin al-Hajjaj. Sahih Muslim. Hadis No. 1553a. https://sunnah.com/muslim:1553a.
Nasr, Seyyed Hossein. (1996). Religion and the Order of Nature. New York: Oxford University Press. https://traditionalhikma.com/wp-content/uploads/2015/02/Religion-and-the-Order-of-Nature.pdf.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Surat Edaran Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa.
Tohari, and Ahmad Zaid Hasanudin. “The Influence of AI Literacy and Digital Religious Literacy on Islamic Information Verification Skills among PAI Students.” Episteme: Jurnal Kajian Mahasiswa 2, no. Episteme J. Kaji. Mhs. (2026): 150–62.
Published
2026-06-30
How to Cite
YUNIASTUTI, Dinda; SUDIRMAN, Sudirman; KRISTIANA, Anggun. EKOTEOLOGI ISLAM DALAM MEMBANGUN KONSERVASI ALAM DI ERA KRISIS GLOBAL (TELAAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG GERAKAN EKOTEOLOGI DI INDONESIA). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 774-788, june 2026. ISSN 2722-192X. Available at: <https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/171>. Date accessed: 03 nov. 2026.

Most read articles by the same author(s)