Eksistensi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Adat di Indonesia
Abstract
Pembahasan ini untuk mengetahui eksistensi hukum adat dalam proses perkembangan hukum setelah reformasi. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan historis , data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini diharapkan menghasilkan proses perkembangan hukum adat yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi dan tidak ada kontroversi antara hukum adat dan hukum Islam, selain itu bagaimana proses peradilan antara hukum adat dan hukum Islam ketika pemerintah melakukan keseragaman hukum dan penggabungan hukum melalui kodifikasi dan unifikasi. Hukum positif yang hidup melalui aturan perundang-undangan serta hukum adat itu sendiri yang masih ada hingga sekarang dan diakui ditengah-tengah kehidupan masyarakat.



