ANALISIS PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Semakin berkembangnya aktivitas ekonomi, membuat kebutuhan masyarakat semakin beragam. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan produk yang diberikan oleh LKS juga meningkat. Salah satu produk yang berkembang saat ini, yaitu produk pembiayaan multijasa. Dalam pembiayaan multijasa terdapat akad ijarah. Ijarah juga memfasilitasi pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, pernikahan, naik haji dan lain-lain. Pada dasarnya pembiayaan multijasa yang terjadi pada lembaga keuangan syariah yaitu membeli jasa manfaat dari penyedia jasa, kemudian nasabah akan membayar ujrah (fee), sebagai kompensasi atas manfaat yang diperolehnya secara mengangsur atau langsung melunasi sekaligus sesuai dengan kesepakan dalam perjanjian awal akad. Aplikasi proses pembiayaan multijasa ini pada dasarnya memberikan pilihan kepada anggota apakah pembayaran kepada pihak ketiga (penyedia sewa) akan dibayarkan sendiri atau diwakilkan oleh pihak lembaga keuangan syariah tetapi anggota pada umumnya memilih untuk membayarkan sendiri kepada pihak penyedia jasa. Dalam prakteknya tentu lembaga keuangan syariah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai syariat islam (Qur’an dan Hadist), kaidah-kaidah fiqh serta fatwa ulama sebagai dasar praktek ijarah.
References
Kuncoro, Mudrajad, Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi,Jakarta: Erlangga, 2003.
S. Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, Yogyakarta: UII Press. 2011.
Serambi Indonesia, Hukum Transaksi Pembiayaan Ijarah Multijasa, dalam http://www.serambinews.com, Diakses Tanggal 20 Maret 2021.
Tim Asbisindo, et al.. Standar Operasional Produk BPR Syari’ah (penghimpunan dana penyaluran dana), 1999.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2002.



