PENARIKAN PAJAK PADA SAAT PANDEMI VIRUS CORONA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM
Abstract
Kebijakan pajak yang dibuat pemerintah dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi Wajib Pajak Beberapa insentif yang diberikan terkait, Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 21 yang ditanggung oleh pemerintah, lalu pembebasan atas baraang impor (Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 22), Ada juga terkait pengurangan tarif angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 25, dan percepatan restitusi, Berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, mulai dari prinsip etik dan ketauhidan, musyawarah, keadilan dan keseimbangan, serta prinsip amanah, Maka berdasarkan kebijakan ini, terlihat bahwa sudah ada keberpihakan pemerintah terhadap wajib pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penarikan pajak pada masa pandemic covid 19, diperbolehkan dengan catatan untuk membantuk meringankan beban pemerintah, namun disisilain juga harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Kewajiban tolong menolong ini sesuai dengan firman Allah. Qs: Al-Maidah Ayat 2.
References
Abdul Waid, Penegakan Hukum Pajak untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Pendemi Covid-19, LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol: 3, No. 2, Juni 2020 e-ISSN: 2621-3818 p-ISSN:2614-6894.
Agus Waluyo, Kebijakan Fiskal dan Upaya Mengatasi Disparitas Ekonomi Perspektif Islam, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 17, No. 1, Juni 2017.
Ahmad Yani, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Denil Setiawan, Analisis Zakat Sebagai Instrument Kebijakan Fiskal Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab R A, Al Amwal: Vol. 1, No. 2, Februari 2019.
Diakses dari https://www.pajak.go.id/artikel/pajak-haramkah pada tanggal 10 Maret 2021
Djajadiningrat dalam Tunggul Anshari Setia Negara, Pengantar Hukum Pajak, Malang, Bayumedia Publishing, 2008.
Eko Lesmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, Jakarta : Prima Campus Grafika, 1994
Eman Supriatna1, Wabah Corona Virus Disease Covid 19 dalam Pandangan Islam, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 6 (2020), pp.555-564 DOI: 10.15408/sjsbs.v7i6.15247.
Fauziah Aqmarina, dan Imahda Khoiri Furqon, Peran Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19, FINANSIA Vol. 03, No. 02, Juli - Desember 2020.
Gazali, Pajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Mu’amalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume VII, Nomor 1 Juni 2015.
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar Jilid 3, (Juzu' 6), Singapura: Pustaka Nasional, Pte Ltd, tt.
M. Kholil Nawawi, Hukum Membayar Zakat dan Pajak Bagi Umat Islam di Indonesia, Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, Vol. 3 No. 2, September 2012 pp.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an; Volume 3 Surat Al-Maidah. Tangerang: Lentera Hati, 2005.
Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006.
Muhamad Turmudi, Pajak dalam Perspektif Hukum Islam, (Analisa Perbandingan Pemanfaatan Pajak dan Zakat), Jurnal Al-‘Adl Vol. 8, No. 1, Januari 2015.
Padyanoor, A. Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis COVID-19: Manfaat bagi Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 30(9), 2216-2230. 2020.