DENDA PEMBAYARAN KETERLAMBATAN KARTU KREDIT SYARIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstract
Kartu kredit syari’ah merupakan salah satu instrument dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang beresiko. Kartu kredit syari’ah merupakan produk baru dalam lembaga keuangan syari’ah, namun dalam hal ini tidak semua perbankan syari’ah mengeluarkan produk tersebut. Denda keterlambatan yaitu biaya yang dikeluarkan karena keterlambatan pembayaran utang atau angsuran ketika sudah jatuh tempo waktu yang dijanjikan, dalam hal ini denda keterlambatan pembayaran kartu kredit syariah dalam ekonomi Islam perlu untuk dikaji terlebih dahulu, agar dalam hal ini Islam mengajarkan praktik bisnis yang tidak saling merugikan salah satu pihak atau pihak lainnya, yaitu dengan menghindarkan diri dari praktik riba, gharar & maisir. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang kartu kredit syari’ah dan untuk memberi pengembangan ilmu pengetahuan bagi masyarakat khusunya pengguna kartu kredit syari’ah tentang denda keterlambatan pembayaran kartu kredit syari’ah dilihat dari sudut pandang ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa denda keterlambatan pembayaran kartu kredit syari’ah mengandung riba didalamnya, yaitu mengandung riba nasi’ah dan riba jahiliyah. Dimana riba nasi’ah yang berarti penangguhan, penundaan, tunggu, merujuk pada waktu yang diizinkan bagi peminjam untuk membayar kembali hutang berikut tambahan atau premi. Sedangkan riba jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjan tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Selain itu nasabah pengguna kartu kredit syari’ah dianjurkan untuk tidak hidup secara berlebih-lebihan atau boros sehingga tidak terjebak dalam prilaku konsumtif dan berhutang. Serta selalu berpedoman kepada nilai-nilai ekonomi Islam.
References
Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman, Banking Card Syari’ah Kartu Kredit dan Debit dalam Perspektif Ekonomi Fiqih, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006Abul A’la Al-Maududi, Dasar-Dasar Eknonomi Islam dan Berbagi Sistem Masa Kini, Bandung, 1984.
Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Sinar Grafika Press, 2001.
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syari’ah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Al-Jambi, Abu Muhammad Dwiono Koesoen, Selamat Tinggal Bank Konvensional, Jakarta: CV Tifa Surya Indonesia, 2009.
Abul A’la Al-Maududi, Dasar-Dasar Ekonomi dalam Islam dan Berbagi Sistem Masa Kini, Bandung, 1984.
Antonio,Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, 2001.
Atang Abd.Hakim, Fiqih Perbankan Syari’ah, Bandung: PT Refika Adiatama, 2011.
Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.
Cholid, Narbuko dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Daud Vicary Abdullah & Keon Chee, Buku Pintar Keuangan Syari’ah, Jakarta: Zaman, 2012.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: Diponogoro, 2000.
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Hermawan Warsito, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta: Gramedia, 1976.
Irma Devita Purnamasari & Suswinarno, Akad Syari’ah, Bandung: Kaifa PT. Mizan Pustaka, 2011.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Mardalis, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Muslimin H.Kara, Bank Syari’ah di I ndonesia, Jakarta: UII Press, 2005.
Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bandung: PT Refika Adiatama, 2011.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian, Jakarta: LP3ES.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Karya, 1989.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Nasir Mohammad, Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia , 1999.
Purwosutjipto, H.M.N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 7, Jakarta: Djambatan, 1984.
Rahman, Afzalur, Alih Bahasa : Soeroyo Natangin, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 4, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996.
Rivai, Veithzal, Bank and Financial Institution Management “Conventional and Sharia System”. Ed. 1 Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Soeratno, Cek Sebagai Alat Pembayaran Tunai dan Masalahnya, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, 1986.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1976.
Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.