OPTIMALISASI PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN

Indonesia

  • Dwi Joko Rahmadi STIS Darusy Syafaah Lampung Tengah

Abstract

Pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi hak-hak suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan yang tidak tercatat (sering disebut nikah siri/di bawah tangan) berpotensi menimbulkan kerugian hukum yang signifikan, seperti ketidakjelasan status legal anak, kesulitan pengurusan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KK), hingga hilangnya hak waris dan nafkah secara hukum positif. Meskipun sosialisasi dan regulasi telah berjalan, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa pencatatan perkawinan hanyalah formalitas tambahan dan rukun nikah menurut agama sudah cukup. Oleh karena itu, KUA memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Kementerian Agama untuk memberikan edukasi, bimbingan, serta pelayanan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Jenis penelitian ini adalah Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode atau pendekatan kepustakaan (library research) dengan model deskriptif, Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka.


Hasil pembahasan menunjukkan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan administrasi pencatatan perkawinan, tetapi juga mempunyai peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, pemberian informasi mengenai prosedur dan persyaratan pencatatan, bimbingan kepada calon pengantin, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan pencatatan perkawinan tidak hanya bergantung pada prosedur administratif, tetapi juga pada kemampuan KUA dalam membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib hukum dalam perkawinan. Dari perspektif kemaslahatan, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting sebagai bukti resmi atas adanya hubungan perkawinan. Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Published
2026-07-02
How to Cite
RAHMADI, Dwi Joko. OPTIMALISASI PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 750-759, july 2026. ISSN 2722-192X. Available at: <https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/168>. Date accessed: 09 oct. 2026.