Maqoshid Syariah Sebagai Kerangka Etika Konsumsi Muslim Di Era Kapitalisme Digital
Indonesia
Abstract
Perkembangan kapitalisme digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, termasuk umat Islam, melalui dominasi platform digital, media sosial, dan berbagai layanan berbasis teknologi yang mendorong budaya konsumtif. Kondisi ini menuntut adanya kerangka etika yang mampu mengarahkan perilaku konsumsi agar tetap selaras dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep konsumsi dalam perspektif maqāṣid syariah, menjelaskan etika konsumsi Islam, serta mengkaji relevansi maqāṣid syariah sebagai kerangka etika konsumsi Muslim di era kapitalisme digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai literatur klasik dan kontemporer yang dianalisis melalui teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid syariah memberikan landasan etika konsumsi yang berorientasi pada kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip prioritas kebutuhan, konsumsi halal dan ṭayyib, serta kesederhanaan menjadi instrumen penting dalam mengendalikan perilaku konsumtif akibat kapitalisme digital. Dengan demikian, maqāṣid syariah dapat menjadi paradigma etika yang membentuk pola konsumsi Muslim yang moderat, berkeadilan, dan berkelanjutan.



