HUKUM ISLAM (Kajian Epistemologi, Ontologi Dan Aksiologi)
Abstract
Penelitian ini mengungkap kajian Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi dalam kategori Hukum Islam, hal ini untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana Hukum Islam dalam pandangan kajian Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi, dan Bagaimana Penemuan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan
Penelitian kepustakaan (Library Reserach) yang dalam pengumpulan datanya menggunakan teori-teori, Jurnal-Jurnal serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Kajian Epistemologi, Ontologi, Aksiologi dalam Hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis Keterkaitan Hukum Islam pada Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi serta kajian metode penemuan hukum islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa Epistemologi sebagai awal mula penemuan hukum baik Asal Usul, Sumber, Sifat, Kaidah dan Had, sedangkan Ontologi sebagai pembagi hukum islam dan pengelompokkan ilmu-ilmu hukum islam, sedangkan untuk Aksiologi sebagai wujud nilai hukum itu sendiri. Sehingga tiga kajian tersebut sebagai awal penemu Hukum Islam, dan Metode penemuan hukum islam.



