GADAI (RAHN) DALAM PERSPEKTIKF FIQIH MUAMALAH

  • imam asrofi steis darul huda mesuji

Abstract

Gadai atau al-rahn (الرهن) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan. Istilah hukum positif di indonesia rahn  adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan.


Al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin, sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn 

Published
2020-08-12
How to Cite
ASROFI, imam. GADAI (RAHN) DALAM PERSPEKTIKF FIQIH MUAMALAH. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 46-60, aug. 2020. ISSN 2722-192X. Available at: <https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/12>. Date accessed: 09 feb. 2025.