IMPLEMENTASI PRAKTEK JUAL BELI HASIL KEBUN DENGAN SISTEM IJON DITINJAU DARI EKONOMI ISLAM (STUDI DI DESA 57 GIRIKLOPOMULYO, KECAMATAN SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR)
Abstract
Ijon (mukhadlarah) merupakan transaksi jual-beli yang masih belum jelas tentang spesifikasi objeknya. Sistem jual-beli menggunakan sistem ijon dapat terjadinya ketidak adilan. Hal ini dikarenakan antara jumlah barang dengan nilainya tidak seimbang sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Praktek perdagangan dengan sistem ijon sangat dilarang karena memiliki berbagai resiko atas ketidak jelasan (gharar) barang yang diperjual-belikan. Padahal didalam ekonomi Islam, memiliki karakteristik yang salah satunya yaitu terdapat karakteristik ekonomi keadilan. Dalam karakteristik keadilan pada ekonomi Islam, membahas mengenai aturan Allah SWT untuk berbuat adil agar tidak mendzholimi pihak lain demi mendapatkan keuntungan disalah satu pihak. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui tentang Implementasi praktek jual-beli hasil kebun dengan sistem ijon di Desa 57 Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kebupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang didasarkan atas tujuan penelitian untuk menjawab pertanyaan ini dari fokus penelitian ini. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penilitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa sebagian besar Masyarakat di Desa 57 Giriklopomulyo berpenghasilan dari kebun buah Sawo. Para pemilik kebun tersebut lebih memilih jual-beli dengan menggunakan sistem ijon, dikarenakan sistem jual-beli tersebut sudah ladzim terjadi di Desa tersebut dan masyarakat di Desa menganggap jual-beli dengan sistem ijon tersebut lebih mudah dan praktis.