TY - JOUR AU - Yulianto, Yulianto PY - 2022/04/14 TI - PENERAPAN UNSUR-UNSUR MANAJEMEN DI RUDI AUREL (RA) POINT SWALAYAN & DEPT STORE METRO DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN BISNIS ISLAM JF - Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah; Vol 3 No 01 (2022): hukum syariah KW - N2 - Dewasa ini kemajuan di bidang ekonomi telah banyak membawa dampak perkembangan yang cukup pesat dalam berbagai bisang usaha, salah satunya dalam bidang ekonomi. Hal ini ditandai dengan banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak dibidang perdagangan eceran yang berbentuk Toko, Minimarket, Toserba, Swalayan dan lain-lain seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Menjadi salah satu pendorong munculnya perusahaan ritel yang bernama Rudi Aurel (RA). Point Swalayan & Dept Store. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, tentunya terdapat manajemen yang bergerak didalamnya (baik itu karyawan ataupun sistem), sehingga operasional toko dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Penelitian ini mengangkat pertanyaan masalah yaitu Bagaimana Penerapan unsur-unsur manajemendi Rudi Aurel (RA). Point Swalayan & Dept Store Metro dan Bagaimana Penerapan unsur-unsur manajemendi Rudi Aurel (RA). Point Swalayan & Dept Store Metro dalam Perspektif Manajemen Bisnis Islam. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur manajemendi Rudi Aurel (RA). Point Swalayan & Dept Store Metro dalam perspektif manajemen bisnis Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini melakukan analisis data yang di dapat dari hasil penelitian. Selanjutnya hasil data yang diperoleh peneliti di analisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Rudi Aurel (RA). Point Swalayan & Dept Store telah menerapkan unsur-unsur manajemen dalam bisnisnya, hal ini dapat diketahui dari 6 unsur manajemen yang ada pada operasionalnya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa aspek yang menunjang manajemen diantaranya SDM, produk, pelayanan, dan pemasaran. Dimana dari keempat aspek tersebut tidak melanggar hal-hal yang dilarang dan diharamkan dalam syariah maupun nilai-nilai Islam dalam bermuamalah . UR - https://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/35