IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK-PRODUK PENGHIMPUN DANA DI BMT MEKAR ABADI AJI SEJAHTERA KOTA GAJAH, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Abstract
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu pada awal tahun 1990-an. Meskipun masyarakat Indonesia merupan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. BMT Mekar Abadi Aji Sejahtera merupakan salah satu lembaga keuangan syariah berdiri tahun 2008. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi. Bukan hanya pada manfaat pada setiap akhir kegiatan, akan tetapi juga pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep masalah dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Sumber data dari data primer dan sekunder. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelolaan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara dengan Pihak lembaga BMT Mekar Abadi Aji Sejahtera Kota Gajah Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1). Simpanan berjangka ini menerapkan akad mudharabah mutlaqah karena shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan dan mudarib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut. Setiap jangka waktu yang ada di simpanan berjangka ini tentunya memiliki nisbah yang berbeda-beda. Untuk jangka waktu 3 bulan nisbahnya 45:55 setara dengan 0,9182% dan 6 bulan nisbahnya 40:60 setara 1,0017% sedangkan jangka waktu 12 bulan nisbahnya 35:65 setara dengan 1,0851%. 2). Manfaat dari simpanan berjangka menggunakan akad mudharabah yaitu membentuk sikap hemat, memperoleh bagi hasil, dan manfaat simpanan berjangka bagi lembaga meliputi meningkatkan pendanaan, sumber dana penyaluran pembiayaan kepada anggota, meningkatkan SHU, memupuk kebersamaan serta saling percaya dan membantu sesama anggota.