TINJAUAN FIQH MU’AMALAH TERHADAP BISNIS HENNA ART
Abstract
Henna (inai) berasal dari lawsonia intermis tanaman berbunga yang banyak tumbuh di daerah panas, mulai dari Sahara Barat, Timur tengah, hingga India. Dan kini seni tubuh kian diminati oleh para wanita di berbagai negara. Mereka berlomba-lomba mengekspresikan gaya kecantikannya dengan melukis bagian-bagian tubuhnya dengan henna. Ju’alah itu memiliki kesamaan dengan akad ijarah (jual jasa) yaitu adanya upah karena mendapatkan manfaat atau jasa. Perbedaannya, akad ju’alah transaksi mulai mengikat ketika pekerjaan dimulai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad yang ada dalam pemasangan jasa HennaArt di Indonesia.
Metode penelitian ini adalah Penelitian deskriptif kualitatif yang berupaya mendeskripsikan, mencatat, menganalisis dan menginterpretasikan kondisi yang sekarang ini terjadi atau adaOleh karena itu Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat.
Hasil pembahasan diketahui bahwa Akad dalam bisnis Henna art dapat disebut dengan akad Ju’alah dimana akad tersebuat adalah perjanjian pemberian upah atau iwadh dalam pencapaian suatu pekerjaan. Biasanya dalam bisnis Henna art uapah yang diberikan pada saat para pemasang Henna Art sudah menyelesaikan pekerjaanya.