ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK-HAK NASABAH PADA BAITUL MAAT WAT TAMWIL (BMT)
Abstract
Berdirinya Baitul Mal wat Tamwil (BMT) bertujuan untuk mengembangkan pola kemitraan dalam masyarakat dan upaya untuk menggalang dana masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam. Keterbukaan dan kejelasan tentang sistem dan produk BMT menjadi cerminan sikap amanah dari sebuah lembaga keuangan.Selain itu, dalam menjaga kepercayaan nasabah, BMT harus mampu memenuhi hak-hak nasabah dengan baik. Hak-hak nasabah sebagai konsumen telah diatur dan dilindungi dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 pada Pasal 4. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap Konsumen atas Hak-haknya dan Tinjauan Hukum ekonomi syari’ah terhadap perlindungan hukum atas hak-hak konsumen pada BMT.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek penelitian ini yaitu pimpinan dan nasabah. Populasi dalam penelitian ini seluruh pimpinan dan nasabah, pengambilan sampel menggunakan simple random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumenter. Teknik keabsahan data menggunakan teknik Trianggulasi (trianggulation) sumber data dan metode. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (conclusion) atau verifikasi (verification).
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: : 1). Lembaga BMT telah menyiapkan standar yang jelas dalam pelayanan bagi para anggotanya yang terimbas likuiditas rendah, berusaha bertanggungjawab dan mengembalikan dana anggota dengan menjual aset-aset BMT. 2). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap perlindungan hukum atas hak-hak konsumen melalui: 1). Praktik Maslahat (Nadzariyah al-Maṣlaḥah) dimana ajaran Islam itu tidak hanya terbatas pada masalah hubungan pribadi antara seorang individu dengan penciptanya, namun mencakup pula masalah hubungan antara mansia dengan makhluk lainnya, 2). Keadilan, dimana menyampaikan amanat dan menetapkan perkara diantara manusia dengan cara yang adil, dan 3). Akibat Hukum (Nadzariyah i’tibar Al-Maal) dimana pelaku usaha harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Tanggung jawab jika dihubungkan dengan penyebab adanya ganti rugi (dhaman).