ASPEK-ASPEK FILOSOFIS PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum yang paling adil adalah hukum Islam yang di dapatkan dalam Al-Qur’an termasuk cara pembagian harta waris. Namun, pada tataran praktek kehidupan sehari-hari persoalan waris masih sering kali memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa aspek-aspek filosofis pembagian harta waris menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui bahan pustaka atau penelitian kepustakaan (library research) dengan mencari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang digunakan dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan dalam bentuk penjelasan dengan melakukan penelitian terhadap pembagian harta waris menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek-aspek filosofis pembagian harta waris menurut hukum Islam adalah: (1) Aspek ta’abudi yaitu melakukan pembagian harta waris dengan cara yang hak dan benar adalah sebagai bentuk realisasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam menjalankan syari’at yang telah di tetapkannya. (2) Aspek kesejahteraan adalah dengan membagikan harta waris dapat menjaga hak-hak ahli waris agar tidak ditinggalkan dalam keadaan miskin, dan (3) Aspek harmonisasi adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik dan perpecahan diantara ahli waris, agar senantiasa hidup rukun dan harmonis