Reaktualisasi dan Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa berdasarkan Perma RI No. 1 Tahun 2016

  • Ahmad Haris Muizzudin Institut Agama Islam Darul A’mal Lampung
  • Sukron Nuraziz Institut Agama Islam Darul A’mal Lampung

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji reaktualisasi dan efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Meskipun regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk mediasi di pengadilan, implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Penelitian ini menemukan bahwa rendahnya tingkat keberhasilan mediasi, yang hanya berkisar antara 0,9% hingga 5%, menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Faktor-faktor penghambat utama meliputi rendahnya iktikad baik para pihak, kualitas mediator yang terbatas, dan budaya hukum masyarakat yang lebih memilih litigasi. Untuk mengoptimalkan mediasi, diperlukan reaktualisasi dalam pelatihan mediator, peningkatan regulasi yang lebih rinci, serta edukasi masyarakat untuk mengubah persepsi terhadap mediasi. Mediasi yang berjalan dengan baik diharapkan dapat menciptakan keadilan restoratif, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara hukum, tetapi juga memelihara hubungan antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, artikel ini menyarankan perubahan dalam kebijakan dan praktik untuk meningkatkan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih baik di Indonesia

Published
2025-11-30
How to Cite
MUIZZUDIN, Ahmad Haris; NURAZIZ, Sukron. Reaktualisasi dan Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa berdasarkan Perma RI No. 1 Tahun 2016. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 622-637, nov. 2025. ISSN 2722-192X. Available at: <http://jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/141>. Date accessed: 05 dec. 2025.