FAKTOR PERNIKAHAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK KESEJAHTERAAN ANAK
Abstract
Dilatar belakangi akan tingginya angka pernikahan di bawah umur terlihat dari survei Badan Pusat Statistik yang masih terdapat sekitar 21,81 persen pemuda-pemudi dengan usia kawin di bawah 19 tahun. Dan lebih jauh lagi, berdasarkan jenis kelamin, persentase perempuan yang usia kawinnya di bawah 19 tahun sekitar 30,50 persen, sedangkan pemuda laki-laki hanya 6,67 persen. Permasalahan ini terjadi karena banyak orang tua yang tidak memahami mengenai aturan yang telah berlaku pada Undang-undang tentang perkawinan, sehingga secara umum masyarakat Desa Jati Indah tidak memperhatikan peraturan dimana syarat untuk menikahkan anaknya harus sudah baligh, sehat jasmani dan rohani. Dalam proses melakukan penelitian ini metode yang dipakai lebih cenderung kepada penggunaan pendekatan kualitatif yang bersifat fenemologis yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti fenomena di Desa Jati Indah. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekuder. Sedangkan metode pengumpul data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari ketiga metode penelitian tersebut membuahkan hasil penelitian bahwasanya pernikahan dibawah umur yang terjadi di Desa Jati Indah diakibatkan oleh faktor ekonomi, faktor hamil diluar nikah yang diakibatkan adanya pergaulan bebas dan kurangnya



