Analisis Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tua Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kampung Kota Gajah Timur Kabupaten Lampung Tengah)
Abstract
Anak adalah karunia yang sangat berharga dari Allah SWT yang dititipkan kepada sebuah keluarga. Hak anak tanggung jawab yang melekat pada kedua orang tua, mencakup aspek material dan non-material untuk mendukung kehidupan mereka dari masa kecil hingga dewasa. Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak hadhonah (pengasuhan) anak yang berusia di bawah 12 tahun adalah hak ibu. Namun, meningkatnya angka perceraian sering kali menyebabkan pengabaian masalah hak asuh anak pasca perceraian. Data pra-survei menunjukkan ada empat kasus perceraian di Desa Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah, yang menyoroti keprihatinan tentang pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang anak didefinisikan sebagai siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam hukum Islam, hak anak meliputi hak mendapatkan pendidikan, pengasuhan, dukungan finansial, dan pelayanan kesehatan. Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa kewajiban untuk menyediakan nafkah bagi anak berlangsung sampai anak tersebut mandiri, sedangkan Pasal 49 ayat (1) mengamanatkan bahwa kedua orang tua harus memberikan nafkah kepada anak mereka sampai anak tersebut mencapai kemandirian ekonomi.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi. Metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan lima responden menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah, hak asuh anak pasca perceraian umumnya jatuh kepada pihak ayah, yang bertentangan dengan Pasal 105 KHI yang menyebutkan bahwa hak asuh anak yang berusia di bawah 12 tahun adalah hak ibu.



