Analisis Dampak Hukum Pernikahan Dibawah Tangan dan Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Abstract
Perkawinan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan sosial pada struktur lapisan masyarakat. Kepentingan sosial tersebut dapat memelihara kelangsungan umat manusia, memelihara keturunan, dan dapat menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketentraman jiwa. Dalam hukum positif di indonesia istilah perkawinan di bawah tangan tidak dikenal secara terperinci, terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai mekanisme perkawinan siri dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diketahui bersama bahwa praktek perkawinan dibawah tangan di Indonesia memiliki konsekuensi Pidana. Telebih lagi, praktik perkawinan dibawah tangan dilakukan oleh seorang pria yang sudah berumah tangga dan melakukan perkawinan tanpa izin dari istri sah pertamanya. Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman hukum pada praktik pernikahan dibawah tangan/sirri di masyarakat. Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebut Undang-undang perkawinan, merupakan salah satu wujud aturan tata tertib perkawinan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib perkawinan yang lain yaitu hukum adat dan hukum agama. Agar terjaminnya ketertiban pranata perkawinan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Berbagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah dibawah tangan/siri yang terjadi saat ini. Salah satunya alasannya minimnya pengetahuan masyarakat tentang undang-undang yang mengatur prosedur pernikahan dibawah tangan, kurangnya pemahaman inilah yang mengakibatkan terjadinya pidana bagi pelaku nikah siri.



