FENOMENA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DIKALANGAN GENERASI Z (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Abstract
Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Dalam beberapa kasus, terjadinya pernikahan di bawah umur merupakan dampak negatif dari informasi digital yang sangat terbuka dan dapat diakses oleh semua kalangan usia, sehingga berakibat pada pergaulan bebas generasi muda yang saat ini disebut dengan generasi Z. Pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogis mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Tulisan ini akan mengulas bagaimana pernikahan usia muda dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Ada perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif dalam melihat usia perikahan usia muda yang masih terjadi di tanah air.



