ANALISIS HUKUM PERIKATAN TERHADAP JUAL BELI EMAS VIRTUAL
Abstract
Pada zaman dahulu, orang membeli dan menjual emas melalui transaksi toko emas, dan surat emas menjadi bukti bahwa barang tersebut asli hanya terbuat dari emas. Jika penjual ingin menjual emas, ia dapat menjualnya di toko khusus emas. Pasca berkembangnya teknologi, praktik jual beli emas di Indonesia mengalami perubahan. Beberapa tahun terakhir ini mulai terjadi jual beli emas secara virtual yang tidak memerlukan pertemuan antara pembeli dan penjual serta tidak dapat dilakukan secara fisik (virtual). Emas virtual saat ini sedang menjadi tren di masyarakat karena memiliki kelebihan dalam hal keamanan dari pencuri di rumah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative merupakan penelitian hukum kepustakaan, dan bahan pustaka adalah data dasar, yang dalam penelitian (ilmiah) tergolong data sekunder. Sumber utama kajian ini adalah UUD 1945, sedangkan publikasi hukum seperti dokumen resmi, buku pelajaran, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar putusan merupakan sumber hukum sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei perpustakaan secara offline atau online. Oleh karena itu, analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Analisis kualitatif adalah studi tentang norma-norma hukum dan sosial yang terkandung dalam undang-undang dan preseden pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa jual beli yang dilakuk secara virtual menurut KUH Perdata dianggap sah selama tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Keabsahan jual beli secara virtual menurut KUH Perdata Jual beli emas secara virtual apabila dilihat dari Pasal 1320 terutama terkait syarat kecapakan tentunya masih diragukan, karena jual beli secara virtual tidak jelas siapa yang melakukan jual beli, juag terkait dengan syarat kecapakan baik penjual maupun pembeli. Bahwa kepastian hukum jual beli emas secara virtual menurut KUH Perdata masih diragukan, karena ada beberapa persyaratan yang termasuk dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang masih tidak terdeteksi pelaksanaannya.



